DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Transportasi, Wajibkan Usaha Sediakan Lahan Parkir

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda – DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang diharapkan menjadi payung hukum baru dalam penataan lalu lintas kota.

Aturan ini akan mengatur berbagai aspek transportasi, termasuk kewajiban setiap pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir mandiri.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya perda tersebut agar penataan lalu lintas tidak hanya berfokus pada jalan, tetapi juga fasilitas pendukung seperti kantong parkir.

“Selama ini banyak usaha yang tidak punya lahan parkir. Akhirnya, bahu jalan yang jadi korban dan arus lalu lintas semakin semrawut,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Deni menjelaskan, perda ini juga akan memperkuat mekanisme koordinasi antara DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan transportasi.

Dengan koordinasi yang lebih terstruktur, setiap program transportasi diharapkan tidak lagi berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan kota.

Selain mengatur ketersediaan lahan parkir, perda ini juga akan menjadi dasar evaluasi penerapan kebijakan sistem satu arah (SSA) di sejumlah titik, termasuk di Jalan Abu Hasan yang saat ini tengah diuji coba.

“Jadi semua kebijakan transportasi punya landasan hukum yang jelas,” kata Deni.

Ia menegaskan, keberadaan perda ini harus diikuti dengan pengawasan ketat agar aturan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Yang terpenting adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. DPRD siap mendukung setiap kebijakan pemerintah jika terbukti memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi kota,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :