Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Kamis (2/10/2025).
Para pedagang kedapatan membuka lapak di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, sekaligus berpotensi menimbulkan kemacetan.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan, mengingat kawasan tersebut juga terdapat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang setiap harinya ramai dengan aktivitas pelajar.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto mengatakan, penertiban yang dilakukan ini merupakan hal penting untuk dilakukan demi menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat.
“Kita jalankan aturan sesuai dengan UUD yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mempermudah akses masyarakat di jalan,” ujarnya ketika di hubungi pada Jumat (3/10/2025).
Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada pedagang terkait dampak berjualan di lokasi terlarang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tapi jika sudah berulang kali melanggar tentu akan ada tindakan lebih tegas,” ungkapnya.
Tindakan ini, kata dia, merupakan tindakan yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Bagi PKL yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada juga denda dan lainnya,” kata dia.
Endang berharap keberadaan kawasan pendidikan di sekitar lokasi dapat lebih terjamin keamanannya setelah dilakukan penertiban.
Ia menjelaskan bahwa wajah kota Tenggarong harus bisa mencerminkan kenyamanan, baik bagi masyarakat, pelajar, maupun pengunjung.
“Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Satu rombong kita amankan, sementara lima lainnya tidak, karena sudah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya. (ak/ko)





