Tenggarong – Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong menyampaikan penjelasan mengenai belum terbitnya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2023.
Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Lurah Bukit Biru, Robiyandi, usai audiensi bersama aliansi masyarakat Bukit Biru Menggugat di kantor kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kamis (2/10/2025).
Ia mengatakan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan pihak kelurahan, melainkan karena belum adanya tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Robiyandi menjelaskan, hampir semua kelurahan di Kecamatan Tenggarong telah menerima sertifikat PTSL, sementara Bukit Biru hingga kini belum ada yang terbit.
Kata dia, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, termasuk mengakomodir seluruh berkas yang diajukan warga.
“Kami sudah mengakomodir semuanya, tapi memang dari pihak BPN yang tidak menindaklanjuti setelah program itu terselesaikan. Padahal tahap pemetaan dan delineasi sudah rampung pada 2023,” ujarnya.
Ia menuturkan, penjelasan yang diberikan BPN bahwa Bukit Biru merupakan lahan sertifikat yang justru menimbulkan kebingungan. Sebab, sejak awal wilayah ini ditetapkan sebagai lokasi program PTSL.
“Kalau memang dianggap lahan sertifikat, kenapa diadakan PTSL di Bukit Biru? Lebih baik dari awal tidak usah. Faktanya, sekarang masyarakat yang menagih, sementara kami di kelurahan yang dikejar-kejar warga,” tegasnya.
Pihaknya, lanjut Robiyandi, sebenarnya telah melakukan sortir berkas sejak awal untuk memastikan hanya lahan yang belum bersertifikat yang diajukan.
“Kami ibaratnya menjala ikan. Ada yang bisa keluar dari jala, ada yang terlepas. Begitu juga dengan proses pendaftaran. Ada beberapa lahan sertifikat yang ikut mendaftar, dan ini yang kemudian menjadi alasan BPN tidak memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan kembali menyortir data pemohon agar lebih bersih dan jelas.
Targetnya, dalam dua hari ke depan, daftar pemohon yang sudah clean and clear akan segera dikirimkan secara resmi ke BPN.
“Harapannya, BPN bisa melakukan pengukuran ulang agar sertifikat bisa diterbitkan. Karena pengukuran delineasi sebelumnya sudah selesai,” paparnya.
Robiyandi juga mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, baik saat kunjungan langsung maupun rapat bersama warga, pihak BPN sebenarnya sudah menyampaikan bahwa Kelurahan Bukit Biru masih berpotensi untuk mendapatkan sertifikat.
“Itu yang menjadi pegangan kami. Jadi kami harap janji itu betul-betul ditepati,” kata dia.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tetap berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mengawal proses ini. “Kami tidak berharap masalah ini berlarut-larut. Harapan kami, mudah-mudahan permasalahan ini segera terselesaikan. Kalau semua kelurahan di sekitar sudah keluar sertifikatnya, kenapa Bukit Biru tidak? Itu pertanyaan besar kami kepada BPN,” pungkasnya. (ak/ko)





