Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Tenggarong Tinggalkan Trauma Berat

LBH JKN saat konferensi pers bersama dengan awak media. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Kecamatan Tenggarong menyisakan luka mendalam.

Dari sepuluh korban, sembilan di antaranya telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN).

Sejumlah korban mengalami trauma berat, bahkan dua anak dikabarkan enggan kembali sekolah, karena tidak mampu menghadapi tekanan psikologis.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menyebut kasus yang terungkap pada 6 September 2025 itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa.

“Para korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, namun dua korban lainnya sudah enggan bersekolah,” jelasnya kepada awak media di Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Ia menuturkan bahwa seorang anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas menegaskan hak anak untuk hidup dan berkembang. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya, pengawasan lemah, bahkan kejadian ini ada yang berlangsung di jam sekolah,” ucapnya dengan nada kecewa.

LBH JKN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak sekolah dan lingkungan sekitar. “Seharusnya pihak sekolah tetap memberikan pengawasan penuh terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dari laporan yang diterima, sudah ada lima korban yang resmi melapor ke polisi, sementara empat lainnya masih dalam proses.

Sementara satu korban lagi belum melapor karena merasa malu serta adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga anak berhadapan hukum.

“Kami juga menemukan bukti berupa pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada orang tua korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH JKN, Agus Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para korban hingga kasus benar-benar tuntas.

“Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi korban dan penegakan hukum yang adil. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar serta instansi terkait untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :