Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kini menyediakan biro jasa hukum gratis yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Layanan ini hadir sebagai sebuah upaya mencegah maraknya modus penipuan sekaligus memberi ruang konsultasi bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan biro ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum.
Di dalamnya tersedia layanan konsultasi, jaminan perlindungan hukum, hingga pendampingan profesional yang semuanya bisa diakses langsung di Polres Kukar.
“Layanan ini kami buka untuk menghindari tindakan penipuan atau ketidakpahaman masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hukum,” jelasnya ketika dihubungi adakaltim.com pada Sabtu (20/9/2025).
Ecky mencontohkan, sebelum masyarakat menaruh investasi pada sebuah badan usaha, sebaiknya melakukan konsultasi lebih dulu.
Dengan begitu, kata dia, legalitas maupun rekam jejak sebuah badan usaha tersebut bisa dipastikan agar warga tidak terjebak dalam tawaran yang menyesatkan.
Lebih lanjut, kehadiran biro jasa hukum ini merupakan langkah baru yang diambil oleh Polres Kukar untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Harapannya, warga bisa lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang belum jelas kebenarannya.
Belum lama ini Polres Kukar juga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut menjadi sebuah pengingat bahwa upaya pencegahan melalui layanan hukum sangat dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi kasus penipuan yang menimpa masyarakat kita. Untuk itu, perlu waspada dan jangan mudah percaya kepada orang lain,” pungkasnya. (ak/ko)