DPRD Kukar Ingatkan Pemkab tentang Pentingnya Pembayaran Tunggakan dan Program Wajib

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui usai rapat paripurna. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna untuk membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Dalam rapat ini, DPRD Kukar menekankan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan pembayaran tunggakan serta memastikan alokasi anggaran bagi program-program wajib.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Senin (15/9/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pandangan fraksi sangat dibutuhkan agar pembahasan menghasilkan perbaikan yang realistis.

Ia menegaskan, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap rancangan yang diajukan pemerintah daerah.

“DPRD akan menggunakan otoritas penganggarannya dalam menyikapi KUA-PPAS yang disampaikan eksekutif,” ujarnya saat ditemui akhir rapat.

Ia menjelaskan, nilai dalam rancangan KUA dan PPAS masih bersifat sementara sehingga berpotensi berubah setelah melalui pembahasan bersama.

Menurutnya, koreksi dapat dilakukan oleh anggota DPRD maupun Badan Anggaran sesuai kebutuhan daerah.

“Bisa saja nilainya berkurang atau bertambah, karena semua itu menyesuaikan,” katanya.

Ahmad Yani juga menyoroti keterlambatan penyampaian rancangan tersebut. Ia mengingatkan, mestinya KUA dan PPAS sudah disampaikan pada Agustus, namun baru masuk pertengahan September.

Padahal, lanjutnya, APBD Perubahan harus sudah disetujui sebelum akhir bulan agar tidak mengganggu tahapan penyusunan APBD tahun berikutnya.

“Kalau lewat September, maka APBD tidak diperkenankan lagi,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan agar pemerintah memastikan pembayaran seluruh utang tahun sebelumnya, termasuk tunggakan dan rasionalisasi transfer dana.

Ia juga menyinggung kepastian pencairan beasiswa, belanja wajib seperti gaji guru, tunjangan tenaga kesehatan, serta penyelesaian infrastruktur pendidikan.

“Seluruh kewajiban daerah terhadap pihak ketiga maupun program prioritas harus jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan, angka APBD Perubahan yang dikoreksi menjadi sekitar Rp11,3 triliun harus benar-benar dipastikan akurat.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah keuangan baru di kemudian hari.

“Angka Rp11,3 triliun itu harus dipastikan jangan sampai kurang atau lebih,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :