Pelaku Pencurian di Masjid Sabilal Muttaqin Ditangkap Polsek Loa Janan

Tersangka S (30). (Doc. Humas Polres Kukar)

Tenggarong – Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Masjid Sabilal Muttaqin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Pelaku berinisial S (30), warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, diketahui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di masjid tersebut dari tanggal 21-25 Agustus 2025.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan pengurus masjid yang menyadari kehilangan sejumlah barang berharga pada.

“Barang yang diambil antara lain amplifier, genset, uang kotak amal sekitar Rp400 ribu, dan pakaian, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta,” jelasnya dalam rilis pada Jumaat (5/9/2025).

Aksi pencurian ini terungkap pada 25 Agustus 2025 saat pelapor Muhammad Ansar mendapati amplifier masjid hilang ketika hendak memutar murotal subuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku S mondar-mandir di sekitar masjid sebelum melakukan aksinya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Ipda Dwi Handono segera melakukan penyelidikan bersama dengan Sub Sektor Tahura.

Dari hasil penyelidikan, Tim Garangan kemudian berhasil menangkap S saat sedang melakukan aksi pencurian aki di salah satu rumah warga di Desa Batuah.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui lebih dari 10 kali melakukan pencurian, termasuk tiga kali di Masjid Sabilal Muttaqin,” kata Abdillah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk rekaman CCTV dan satu unit amplifier warna biru merk Dat.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (ak/ko)

Bagikan :