DPRD Samarinda Desak Pemkot Perjelas Status Lahan Insinerator

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya kejelasan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Menurutnya, polemik yang terjadi selama ini dipicu oleh tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara transparan.

“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” jelas Samri, Selasa (19/8/2025).

Namun, ia menilai agar persoalan tidak berlarut-larut, Pemkot perlu memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan secara resmi. Dengan begitu, semua pihak akan memperoleh kepastian.

“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Samri menambahkan, sebagian warga mengakui lahan tersebut bukan milik pribadi. Namun mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun tanpa ada gangguan, sehingga merasa memiliki hak, apalagi jika status tanah adalah tanah negara.

Komisi I DPRD, kata Samri, akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi.

“Kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :