Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RRDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).
Tim khusus dibentuk menyusul desakan publik yang menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.
Dari forum ini, para wakil rakyat sepakat untuk membentuk tim Adhoc atau tim khusus untuk mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Tim adhoc ini diharapkan tak hanya mengurai benang kusut kasus, tetapi juga akan memberikan jawaban penting, apakah pondok pesantren yang dimaksud masih layak beroperasi atau justru harus ditutup.
Keputusan akhir itu nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan banyak pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membuat banyak pengelola pondok pesantren mendesak agar persoalan ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren.
Ia menyebut, langkah pembentukan tim khusus ini merupakan jawaban atas keresahan tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.
Tim khusus yang baru terbentuk ini terdiri dari DPRD, DP3A, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.
Tim inilah, lanjutnya, yang nantinya akan menentukan langkah terbaik, termasuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang meminta pondok pesantren itu segera ditutup.
“Melalui tim adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terdapat tahapan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga kemungkinan penutupan.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari internal pondok maupun instansi terkait, dan hal itu tidak boleh terulang di Kukar.
Ia juga menekankan, pemulihan korban menjadi perhatian utama saat ini, dari informasi yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, sehingga tim harus memastikan adanya pendampingan psikologis.
“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” bebernya.
Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya aturan baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.
“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya. (ak/ko)





