Sengketa Tanah Warga Jonggon dan PT Niagamas Masih Belum Capai Titik Temu

RDP antara warga Jonggon dan PT Niagamas. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Sengketa tanah antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang masih belum mencapai titik temu.

Mediasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (19/8/2025).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar dan dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Sebagai informasi, polemik yang berlarut ini semakin pelik karena warga menegaskan kepemilikan dokumen tanah, sementara perusahaan bersikukuh telah melakukan pembebasan lahan dengan legalitas yang mereka miliki.

Situasi itu membuat jalannya RDP berlangsung cukup tegang, meski tetap diarahkan pada penyelesaian lewat musyawarah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, hasil rapat memutuskan memberi tambahan waktu selama dua minggu agar masyarakat dapat menimbang ulang skema yang ditawarkan PT Niagamas Gemilang.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Desman, sejumlah tawaran ganti rugi memang telah diajukan perusahaan, tetapi masyarakat menilai nilainya masih jauh dari harapan.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tuturnya.

Lahan yang disengketakan sendiri diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, kata Desman, sekitar 14 hektare sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, proses mediasi yang dilakukan sudah berlangsung cukup lama dan bahkan melewati lebih dari lima kali RDP.

Menurutnya, pertemuan kali ini menjadi salah satu yang paling panjang karena menguras banyak energi dan waktu, sementara agenda DPRD lainnya juga menunggu.

Meski begitu, Desman menilai pertemuan terbaru ini menunjukkan adanya perkembangan.

Ia menyebut mulai muncul skema dan opsi nilai yang sebelumnya tidak pernah ditawarkan.

Karena itu, ia berharap kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan tanpa harus membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :