Disperindag Kukar dan Pedagang Pasar Tangga Arung Sepakati Penundaan Pembayaran Tunggakan Retribusi

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama para pedagang Pasar Tangga Arung akhirnya mencapai kesepakatan untuk menunda sementara kewajiban pembayaran tunggakan retribusi.

Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dalam forum yang mempertemukan perwakilan pedagang, pihak Disperindag, serta pengelola pasar yang dilakukan di Ruang Rapat Disperindag Kukar pada Selasa (12/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan, forum tersebut menjadi ajang untuk mendengar langsung keluhan sekaligus mencari titik temu antara pemerintah daerah dan pedagang.

Ia menjelaskan, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I DPRD Kukar pada beberapa waktu lalu yang membahas hal serupa.

Dari diskusi yang berjalan, muncul kesepahaman pembayaran akan ditunda, namun kewajiban tetap harus dipenuhi.

“Kesepakatannya adalah pembayaran ditunda, tetapi tetap harus dibayar,” ujarnya.

Sayid memaparkan, Disperindag akan membentuk tim verifikasi khusus untuk menelusuri data tunggakan yang tercatat sejak 2017 hingga 2024.

Tim ini nantinya akan menghimpun informasi secara detail, memastikan jumlah pasti yang harus dibayarkan, lalu menyusun laporan resmi yang akan diajukan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan persetujuan.

“Opsinya adalah penundaan dan pengurangan nilai retribusi,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan pedagang mengajukan usulan perpanjangan waktu pelunasan hingga paling lambat selama lima tahun ke depan.

Sayid menegaskan, permintaan tersebut nantinya akan dikaji terlebih dahulu dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Terkait opsi perpanjangan waktu itu mungkin bisa saja kita berikan satu sampai tiga tahun mendatang. Intinya hutang itu tetap dilunasi, hanya saja tenornya melalui kebijakan bupati nanti diperpanjang waktunya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengalaman sulit selama pandemi Covid-19 juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Saat itu, kata dia, daya beli masyarakat menurun tajam, dan aktivitas perdagangan di pasar-pasar daerah di Kukar ikut terhambat, membuat banyak pedagang kesulitan membayar retribusi.

“Banyak yang harus kita pertimbangkan dalam rapat tadi. Kita tidak ingin memberatkan pedagang, tetapi tetap bekerja sesuai aturan. Adapun keringanan yang akan diberikan masih dalam kajian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penunggakan retribusi ini tidak hanya terjadi di Pasar Tangga Arung, tetapi juga ditemukan di Pasar Mangkurawang, Loa Kulu, hingga Sangasanga. (ak/ko)

Bagikan :