Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti aspirasi puluhan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa kulu, yang mendesak pemberhentian kepala desa setempat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani bersama dengan jajaran Anggota Komisi I.
Sebelum masuk ke ruang rapat, massa yang mengatasnamakan masyarakat adat ini lebih dulu menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kukar.
Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Rombongan disambut langsung oleh Ahmad Yani beserta anggota Komisi I, di antaranya Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Safruddin, Wandi, Jamhari, dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kukar Johansyah, sebelum akhirnya duduk bersama membahas persoalan yang mereka adukan.
Dalam forum tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan segera memproses aspirasi warga secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi masyarakat kami terima, namun kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Harus ada kajian dan pertimbangan bersama pemerintah daerah, khususnya OPD terkait,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera melakukan evaluasi mendalam terkait aduan masyarakat tersebut.
“Kami minta ini segera ditindaklanjuti agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Ahmad Yani mengingatkan, Jembayan adalah desa adat yang memiliki warisan sejarah penting, termasuk makam raja kedua, Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa yang merupakan bagian dari Kesultanan Kutai.
“Kalau adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, dan warisan budaya tidak dihormati, ini masalah serius bagi kita semua,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan kepala desa yang dilaporkan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dalam melayani masyarakat.
Ia menyebut, jika memang terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi sesuai peraturan hingga kemungkinan pengunduran diri dapat diberlakukan.
Ahmad Yani memastikan bahwa pihaknya akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD menyelesaikan kajiannya.
“Kami ingin semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik, karena pelayanan masyarakat dan penghormatan adat adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (ak/ko)





