Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan surat pernyataan kepala perangkat daerah untuk pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Audit Charter dan digelar di Aula BPKAD Kukar, Tenggarong pada Rabu (6/8/2025).
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kukar.
Penandatanganan MCSP menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengawasan berbasis digital, yang terintegrasi melalui platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini juga mencerminkan keseriusan daerah dalam meningkatkan skor MCP (Monitoring Center for Prevention), sebagai tolok ukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar nilai, tetapi ingin memastikan seluruh instrumen pencegahan berjalan secara baik dan terukur.
Ia menekankan agar seluruh perangkat daerah harus bekerja sungguh-sungguh, agar 2025 Kukar dapat keluar dari zona kuning dan masuk kategori wilayah hijau yang minim risiko korupsi.
“Target kita adalah masuk ke wilayah hijau dengan nilai minimal 78 persen. Zona hijau artinya aman dan minim risiko korupsi,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, penyusunan dokumen eviden menjadi elemen kunci dalam proses ini, upaya melengkapi seluruh dokumen MCSP disebutnya sebagai bentuk konkret dari keseriusan daerah.
Ia juga mengungkapkan, menjelang tanggal 19 Agustus 2025 mendatang, dirinya bersama dengan jajaran juga dijadwalkan untuk mempresentasikan langsung ke KPK mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan di Kukar.
“Presentasi itu akan menjadi momen strategis untuk menunjukkan kesiapan dan kemajuan daerah dalam implementasi MCSP,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar, H. Heriansyah, mengakui bahwa nilai kepatuhan MCSP Kukar pada dua tahun terakhir sempat berada di bawah target karena sejumlah kendala teknis maupun situasional, termasuk tahun politik.
Pada 2025 ini, pihaknya optimistis Kukar dapat mempertahankan zona hijau.
Hal itu didukung sinergi lintas perangkat daerah dalam melengkapi bukti eviden pada sistem Jaga.id yang dikelola langsung oleh KPK.
“Seluruh OPD menyatakan kesanggupan menyediakan dokumen evidence. Bahkan mereka juga telah menetapkan tanggal penyelesaian komitmen dan bersedia menerima sanksi bila target tidak tercapai,” pungkasnya. (ak/ko)





