Samarinda – Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang menggelar razia terhadap siswa sekolah yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menuai sorotan dari DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai tindakan tersebut kurang tepat jika dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan wewenang kepolisian, bukan Dishub.
“Dishub seharusnya tidak melakukan razia sendiri. Kalau mau menertibkan pelanggaran lalu lintas, ya tentu harus ada polisi yang mendampingi karena itu ranah mereka,” ujar Adnan.
Selain persoalan kewenangan, Adnan juga menyoroti pentingnya prosedur yang jelas dalam pelaksanaan razia, terutama pemberitahuan sebelumnya kepada pihak sekolah. Ia menyebutkan bahwa pemberitahuan ini penting agar sekolah bisa mengimbau siswa untuk tidak membawa kendaraan jika belum memiliki SIM.
“Seharusnya ada surat pemberitahuan sebelumnya, supaya pihak sekolah bisa mengantisipasi. Jangan mendadak datang langsung razia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa batas usia minimal mengemudikan kendaraan sudah diatur dalam peraturan, yakni 17 tahun. Namun ia mengingatkan agar pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar penegakan aturan tetap bersifat edukatif. (adv/hr/ko)





