Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat meningkatnya jumlah kasus di berbagai wilayah, khususnya di daerah perbatasan Kota Tepian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa inisiatif Raperda ini muncul karena efektivitas regulasi sebelumnya dinilai belum optimal.
Perda HIV/AIDS yang disahkan pada 2009 disebutnya tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Raperda ini merupakan inisiasi Komisi IV karena kami melihat bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Sri Puji.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada aturan nasional yang menjadi payung hukum, implementasi di daerah masih menemui kendala.
Salah satunya adalah minimnya dukungan anggaran bagi organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang edukasi dan pencegahan penyakit ini.
Kondisi layanan kesehatan juga menjadi sorotan, terutama terbatasnya fasilitas isolasi di rumah sakit. Sri Puji menyebut, RSUD hanya memiliki lima tempat tidur untuk isolasi penderita TBC dan HIV/AIDS.
Padahal, angka kasus terus meningkat, terutama di wilayah utara Samarinda yang berbatasan dengan daerah endemis seperti Sulawesi, Madura, dan Banjarmasin.
“Banyak warga masuk tanpa screening. Ini jadi celah penyebaran penyakit,” ujarnya.
Persoalan distribusi obat-obatan pun turut menjadi perhatian. Menurutnya, meski hasil skrining menunjukkan ribuan kasus, ketersediaan obat, terutama untuk TB resisten dan TB anak, seringkali tidak mencukupi.
Sementara itu, penyebaran HIV/AIDS juga mengalami perubahan pola pasca-penutupan lokalisasi. Kini, kasus lebih sering ditemukan di tempat hiburan malam dan rumah kos yang sulit dijangkau pengawasan.
“Pasca-penutupan lokalisasi, penyebarannya justru makin sulit dikontrol. Ini harus masuk dalam strategi kebijakan ke depan,” tegas Sri Puji.
Raperda ini juga dirancang untuk melindungi hak-hak penyintas TBC dan HIV/AIDS dari diskriminasi, khususnya di dunia kerja dan pelayanan publik. (adv/hr/ko)





