Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pengarusutamaan Gender

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu saat menyelenggarakan kegiatan Sosper di Tenggarong. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengajak masyarakat Kukar untuk memahami pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 yang digelar di Pondok Three All, Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016.

Perda ini mengatur tentang integrasi kesetaraan gender ke dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di daerah.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, sejumlah organisasi masyarakat serta pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, Baharuddin menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program resmi DPRD Kaltim untuk menyebarluaskan Perda yang telah disahkan, agar benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah atau yang biasa disebut dengan Sosper. Di DPR Provinsi, memang ada program khusus untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan yang telah disahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak Perda penting yang belum diketahui publik. Padahal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contohnya ialah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang baru dimanfaatkan secara luas setelah disosialisasikan secara langsung.

“Setelah disosialisasikan, banyak masyarakat yang akhirnya mengetahui haknya dan mulai meminta bantuan hukum. Mereka memang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa hukum, sehingga bantuan ini sangat berarti,” jelasnya.

Baharuddin juga mengungkapkan, Pemprov Kaltim elah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman dan sejumlah kantor pengacara untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis hingga ke tingkat pengadilan.

Sedangkan dalam Perda Pengarusutamaan Gender, ia menjelaskan terdapat pasal-pasal yang memungkinkan masyarakat atau kelompok perempuan untuk mengajukan program-program penguatan gender yang bisa didanai melalui APBD. Asal sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Banyak masyarakat belum tahu bahwa mereka bisa memanfaatkan perda ini untuk mengajukan kegiatan terkait. DPR bisa membantu menganggarkan kegiatan tersebut jika ada usulan dari masyarakat,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa, DPRD Kaltim memiliki agenda rutin sebanyak 12 kali Sosper setiap tahunnya.

Masyarakat pun dipersilahkan untuk mengusulkan Perda-perda lain yang perlu disosialisasikan, seperti Perda demokrasi rakyat, bantuan hukum, atau penguatan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami temukan banyak perda yang sudah disahkan, namun belum diketahui rakyat. Padahal, perda-perda ini memberikan jaminan dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :