Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menjadi hambatan serius bagi kesejahteraan buruh di ibu kota Kalimantan Timur.
Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi kelompok yang kerap terpinggirkan oleh sebagian pelaku usaha.
Salah satu isu utama yang disorot Harminsyah adalah masih maraknya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan terkait upah lembur dan jam kerja.
Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upah lembur dan jam kerja merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Harminsyah mengungkap adanya praktik manipulasi status perusahaan oleh sejumlah oknum pengusaha. Beberapa perusahaan yang sudah seharusnya tergolong dalam kategori usaha menengah, tetap mengklaim sebagai usaha mikro agar terhindar dari kewajiban membayar upah minimum sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, dua isu spesifik lainnya turut menjadi sorotan legislator dari Komisi IV tersebut. Pertama, terkait nasib Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda yang hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Kedua, tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda yang membutuhkan solusi konkret melalui penciptaan lapangan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
“TKBM dan tenaga kerja muda di Samarinda masih belum sepenuhnya terlindungi. Ini masalah nyata yang harus segera ditangani,” tegasnya.
Harminsyah memastikan bahwa Komisi IV DPRD akan terus mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pekerja.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh tanpa menghambat iklim investasi.
“Ini bukan hanya soal revisi aturan, tapi tentang keberpihakan terhadap keadilan sosial dan perlindungan buruh lokal,” pungkasnya. (adv/hr/ko)





