Sungai di Samarinda Butuh Aturan Tegas, DPRD Susun Perda Tata Kelola Sempadan

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (ist)

Samarinda – Sungai-sungai di Samarinda selama ini menjadi saksi bisu kehidupan warganya. Namun di balik aliran airnya, menyimpan masalah lama yang belum juga terselesaikan ketidakjelasan pengelolaan sempadan.

Melihat kondisi itu, DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur pengelolaan sempadan sungai.

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, menyebut langkah ini penting untuk memastikan sungai tidak hanya menjadi bagian dari ruang kota, tetapi juga tertata secara hukum dan fungsional.

“Kami ingin ada penataan sungai yang jelas. Selama ini, belum ada Perda yang mengatur secara spesifik, padahal banyak permukiman tumbuh liar di sepanjang bantaran sungai,” kata Sukamto.

Meski Kota Samarinda telah memiliki Perwali Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW, Sukamto menilai aturan itu belum cukup kuat untuk menjawab persoalan tata kelola sungai yang kompleks.

“Perwali itu hanya memberi gambaran umum. Tapi detail penataan sempadan sungai belum diatur. Maka kami inisiasi Raperda ini,” jelasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Namun di tingkat kota, belum ada turunan regulasi yang bisa dijadikan pedoman operasional.

“Dengan adanya Perda, kita bisa tentukan mana wilayah yang boleh dimanfaatkan dan mana yang harus dilindungi. Ini penting untuk cegah banjir dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

DPRD berharap, Perda ini tidak hanya jadi dokumen hukum semata, tapi menjadi pijakan perubahan tata kota Samarinda yang lebih ramah lingkungan dan tertib ruang. (adv/hr/ko)

Bagikan :