Desa Liang Ulu Buat Posbakum untuk Musyawarah Penyelesaian Masalah Hukum Warga

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi. (Istimewa)

Tenggarong – Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang lahir dari inisiatif warga sendiri.

Lewat Posbakum ini, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi menyebut, gagasan Posbakum muncul setelah desa berhasil menengahi persoalan keramba warga yang ditabrak ponton batu bara pada 2023 lalu.

“Waktu itu kasusnya kami tuntaskan dengan musyawarah di desa. Dari situ kami sadar perlunya tempat penyelesaian hukum yang berbasis musyawarah,” kata Mulyadi, Jumat (18/7/2025).

Mulyadi mengungkapkan, Posbakum yang dibuat di desanya jadi ruang bagi warga untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai.

“Alhamdulillah, kami juga berhasil lolos seleksi Program Pacemaker Kemenkumham. Tinggal menunggu kabar apakah bisa masuk sepuluh besar terbaik di tingkat nasional,” jelasnya.

Menurutnya, Posbakum Liang Ulu sudah aktif sejak 2024 dan beroperasi di Dusun Satu.

Warga yang punya persoalan hukum cukup datang ke balai desa dan masalahnya akan dibicarakan bersama.

“Kalau ada sengketa, langsung kita musyawarahkan. Semua dijalankan terbuka dan tanpa biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rencana untuk membuat Posbakum sebenarnya sudah ada sejak lama.

“Sebenarnya ide ini sudah muncul sejak 2014, tapi baru bisa jalan sekarang karena dulu kami masih kekurangan tenaga dan waktu,” lanjutnya.

Pembentukan Posbakum juga mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

Dia berharap layanan ini makin dikenal dan dapat jadi contoh bagi desa-desa lain untuk menyediakan penyelesaian hukum murah dan damai.

“Kami ingin program ini satu arah, punya visi misi yang sama. Harapan saya, ke depan ada anggaran khusus dan forum tukar pengalaman antar desa,” tutupnya. (adv/ak/ko)

Bagikan :