Pemdes Rapak Lambur Tunjukkan Tata Kelola Dana RT yang Transparan dan Efektif

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Pemerintah Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan tata kelola dana program Rp50 juta per RT secara transparan dan efektif.

Melalui perencanaan yang partisipatif dan pengawasan yang ketat, desa ini menjadi salah satu contoh bagaimana dana berbasis lingkungan dapat dikelola secara tertib dan berdampak langsung pada masyarakat.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menjelaskan seluruh kegiatan dimulai dari musyawarah di tingkat RT, lalu diajukan melalui forum musyawarah desa untuk disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Alhamdulillah, program 50 juta per RT sudah berjalan dan melalui proses panjang. Dimulai dari musyawarah RT, kemudian diajukan ke desa lewat musyawarah desa,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (23/6/2025).

Yusuf menegaskan, tidak ada dana yang diberikan langsung kepada RT dalam bentuk tunai.

Sebanyak Rp15 juta dari anggaran disimpan di kas desa dan dikelola melalui sistem pembayaran berbasis pertanggungjawaban.

“Misalnya untuk kegiatan gotong royong, per bulan kami anggarkan Rp200 ribu untuk konsumsi. Tapi itu dibayarkan setelah ada bukti pembelian dan SPJ. Jadi sistemnya SPJ dulu baru dibayar,” jelasnya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengendalian agar pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai perencanaan.

Yusuf mengakui, pendekatan ini membutuhkan ketegasan, tetapi justru menciptakan kepercayaan warga terhadap pengelolaan desa.

“Saya memang dari awal menerapkan hal itu. Meskipun orang bilang saya keras, tapi saya tidak mau itu jadi sesuatu yang tidak baik,” tegasnya.

Kegiatan-kegiatan seperti kebersihan lingkungan, poskamling, hingga operasional RT kini dapat berjalan secara rutin dan tertata.

Warga pun lebih aktif terlibat karena merasa dilibatkan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan program Rp50 juta per RT pada dasarnya bertujuan memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan keuangan harus terbuka, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya oleh kepala desa, tapi juga seluruh struktur di bawahnya,” tandasnya. (adv/ak/ko)

Bagikan :