Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menekankan pentingnya kepastian hukum atas status kepemilikan lahan sebagai syarat utama kelancaran berbagai proyek pembangunan di kota ini.
Ia menyoroti bahwa sengketa lahan yang belum terselesaikan menjadi hambatan serius, salah satunya dalam proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring.
Menurut Aris, klaim warga terhadap lahan yang sejatinya telah dibayar pemerintah sejak 2006 menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan data antara dokumen kepemilikan milik warga dan arsip pemerintah menjadi akar masalah yang memicu sengketa.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh Komisi I DPRD, namun tidak membuahkan hasil karena permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan informal.
“Tanpa ada putusan pengadilan, tidak ada kepastian hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Aris juga mengingatkan bahwa ketidakpastian status lahan tidak hanya berdampak pada proyek di Bengkuring, tetapi juga berpotensi mengganggu proyek-proyek publik lainnya di Samarinda yang menyangkut aset tanah pemerintah.
DPRD, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dalam penyelesaian persoalan ini, baik dengan mendampingi masyarakat maupun pemerintah, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di lapangan.
“Selama status lahan belum jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” pungkasnya. (Adv)





