Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis bagi masyarakat.
Langkah ini diambil guna menghapus beban biaya pemakaman sekaligus menyediakan layanan pemakaman yang layak, inklusif, dan berkeadilan di Kota Tepian.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa selama ini masyarakat masih terbebani oleh biaya-biaya pemakaman seperti penggalian hingga penimbunan liang lahat.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyiapkan lahan pemakaman khusus dengan fasilitas lengkap dan tanpa pungutan biaya.
“TPU yang direncanakan harus memenuhi kriteria teknis, seperti berada di lahan datar dan tidak berada di wilayah perbukitan, dengan luas minimal tiga hektare,” ujar Ronal, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, ketentuan ini penting untuk menjamin kelayakan dan kelancaran proses pemakaman.
Selain itu, dalam rancangan Perda tersebut juga diatur tentang penyediaan area terpisah untuk pemeluk agama yang berbeda dalam satu kompleks TPU. Ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan memastikan keadilan dalam akses layanan pemakaman bagi seluruh warga.
Ronal menyebutkan bahwa saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang TPU telah mencapai 98 persen dan tinggal menunggu finalisasi serta analisis akhir. “Target kami, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda sebelum batas akhir,” katanya.
Meski sudah hampir rampung, tantangan tetap ada, khususnya terkait anggaran. Ronal mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Samarinda hanya mengalokasikan dana untuk penyusunan dua Raperda per tahun, sedangkan Komisi I sedang mengusulkan empat Raperda prioritas, termasuk di dalamnya Raperda TPU, reklame, dan wawasan kebangsaan.
“Kami berharap ada penambahan anggaran agar Raperda TPU ini bisa segera direalisasikan. Ini merupakan kebutuhan mendasar masyarakat,” tegas Ronal.
Dengan adanya Perda TPU gratis, diharapkan masyarakat tidak lagi dibebani oleh biaya pemakaman dan bisa mendapatkan layanan pemakaman yang layak, adil, serta sesuai dengan prinsip inklusivitas. (adv)





