Tenggarong – Banyak masyarakat masih bingung dengan prosedur pengurusan akta kematian, terutama karena tidak merasa ada kepentingan yang mendesak.
Padahal, tidak dilaporkannya kematian seseorang dapat menimbulkan berbagai masalah administrasi, mulai dari tagihan BPJS yang terus berjalan hingga munculnya pemilih fiktif dalam pemilu.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) kini menggandeng RT agar pelaporan kematian bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto mengatakan, masih banyak keluarga yang menunda melaporkan kematian anggota keluarganya.
“Kematian ini sering tidak dilaporkan jika tidak ada kepentingan yang mendesak, seperti warisan atau pensiun bagi yang ditinggalkan. Selama tidak ada kepentingan, mereka enggan melapor atau membuat akta kematian,” jelasnya, Kamis (27/3/25).
Untuk memperbaiki sistem pelaporan ini, Disdukcapil Kukar telah melakukan dua langkah strategis.
Pertama, dengan mencocokkan data hasil penelitian KPU pada 2023, yang menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian.
Kedua, melibatkan RT dalam pelaporan kematian secara real-time menggunakan aplikasi di handphone.
RT yang telah memiliki akun di aplikasi, nantinya cukup dengan mengunggah surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP salah satu ahli waris.
“Begitu tiga dokumen ini diunggah, data masuk ke sistem kami secara real-time. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit hari itu juga,” kata Iryanto.
Setelah akta terbit, RT bisa langsung mengunduhnya dalam bentuk PDF dan mengirimkannya kepada keluarga yang berduka.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mewajibkan ketua RT melaporkan setiap kematian di wilayahnya.
Dengan sistem baru ini, pelaporan tidak lagi bergantung pada inisiatif keluarga, karena RT memiliki peran aktif dalam memastikan setiap kejadian kematian segera tercatat.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mendorong RT agar aktif melaporkan kematian warganya.
“Cuma kadang-kadang, memang masih ada RT yang enggan,” ungkapnya.
Iryanto berharap dengan sistem ini, tidak ada lagi warga yang terlambat atau bahkan tidak mengurus akta kematian.
“Harapannya, tidak ada lagi alasan tidak ada kepentingan untuk tidak melaporkan kematian. Keluarga boleh saja beranggapan demikian, tetapi RT wajib melaporkan,” pungkasnya. (adv/ak/ko)





