Edi Damansyah Terima Putusan MK, Ajak Pendukung Sukseskan PSU dan Jaga Kondusivitas

Pers rilis Edi-Rendi usai pembacaan Putusan MK. (Tangkapan Layar)

Tenggarong – Edi Damansyah menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Ia juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan ikut serta menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/25).

Dalam putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Edi Damansyah telah melampaui batas maksimal periode jabatan sebagai Bupati Kukar dengan masa jabatannya tercatat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari ketentuan 2 tahun 6 bulan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon.

PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Edi Damansyah menyatakan ia menghormati keputusan MK dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam Pilkada 2024.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Dalam Pilkada Kukar 2024, kami berhasil meraih 259.489 suara,” ucapnya.

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan tersebut dengan bijak serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah selama proses PSU berlangsung.

“Kami meminta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi dalam menjaga kondusivitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut menyukseskan pemungutan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :