Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Tenggarong memangkas setengah anggaran perjalanan dinas untuk tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengamanatkan efisiensi penggunaan anggaran diberbagai instansi pemerintahan.
Kebijakan ini diambil untuk menekan pengeluaran negara, khususnya pada sektor perjalanan dinas, rapat, serta pengadaan barang yang dinilai tidak mendesak.
Dengan pemangkasan ini, anggaran negara diharapkan dapat dialihkan kepada sektor-sektor prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap awal penyesuaian internal.
Fokus pada tahap pertama ialah penyusunan ulang mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang menjadi dasar pengaturan perjalanan dinas pegawai.
“Saat ini kami masih dalam tahap pertama, yaitu menyesuaikan SPPD. Selanjutnya akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini,” ucapnya saat ditemui pada Jumat (21/2/25).
Berdasarkan surat yang diterima oleh Pemerintah Kecamatan Tenggarong, pemangkasan anggaran ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara anggaran untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat tetap utuh tanpa pemotongan.
“Untuk kegiatan yang bersifat langsung ke masyarakat di Kecamatan Tenggarong, sejauh ini tidak ada perubahan atau pemotongan anggaran,” katanya.
Sukono juga menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong dalam satu tahun berkisar Rp200 juta.
“Kegiatan perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika memang sangat mendesak dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya. (adv/ak/ko)





