Pemkab Kukar Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Berdampak ke Gaji PPPK

Ilustrasi efisiensi anggaran. (Ist) 

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tidak akan memengaruhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah penghematan lebih difokuskan pada pengeluaran non-prioritas, sementara hak pegawai tetap menjadi komitmen utama dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan belanja pegawai daerah masih dalam batas aman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan regulasi tersebut, belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saat ini belanja pegawai di Kukar berkisar antara 24 hingga 27 persen. Dengan tambahan PPPK yang baru, angkanya naik menjadi 29 persen, masih di bawah batas maksimal,” ujar Sunggono, Sabtu (15/2/25).

Ia menegaskan pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan kepastian anggaran, para PPPK di Kukar dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap hak-hak yang seharusnya mereka terima.

“Kami memahami betul bahwa PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pembayaran gaji mereka menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran daerah,” katanya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga berkomitmen memberikan berbagai fasilitas tambahan bagi PPPK, seperti pelatihan peningkatan kompetensi serta akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan.

“Kami ingin memastikan PPPK tidak hanya mendapatkan hak yang layak, kami akan terus menyiapkan program pelatihan agar mereka bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 lebih banyak menyasar pengeluaran non-prioritas.

Pemkab Kukar memangkas biaya perjalanan dinas hingga 60 persen serta mengurangi anggaran untuk ATK, bahan cetak, dan honor narasumber seminar hingga 50 persen.

“Belanja pegawai yang telah diatur tidak boleh dipotong atau dikurangi, termasuk pembayaran gaji PPPK yang tetap menjadi prioritas dalam anggaran daerah,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :