Tenggarong – Puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipanggil DPRD Kukar untuk dimintai penjelasan terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) yang menyebut banyak perusahaan belum menerapkan aturan plasma sebagaimana mestinya.
RDP dilakukan di gedung aula serbaguna DPRD Kukar, pada Rabu (18/2/2026). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya merespons laporan tersebut dengan menghadirkan perusahaan dan pemerintah daerah dalam satu forum terbuka.
Ia menegaskan, kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
DPRD, kata dia, berkewajiban memastikan aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.
“Ini tentu menjadi perhatian kami, karena DPRD harus bekerja untuk rakyat, dan setiap laporan yang masuk wajib kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa RDP menjadi langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara data di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pembahasan, Dinas Perkebunan Kukar membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 65 perusahaan aktif.
Verifikasi tersebut akan mencakup luasan lahan, kewajiban 20 persen, serta realisasi plasma yang telah berjalan.
“Kami tidak ingin hanya menerima angka di atas kertas. Semua harus diverifikasi agar jelas mana yang sudah memenuhi kewajiban 20 persen dan mana yang belum,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, maka harus ada penyelesaian sesuai ketentuan.
Regulasi memang membuka ruang pola kemitraan alternatif, namun nilainya harus setara berdasarkan hitungan per-hektare agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau memang belum terpenuhi, maka harus ada solusi yang konkret dan terukur. Intinya masyarakat tetap mendapatkan haknya secara adil,” kata dia.
DPRD meminta agar penghitungan kewajiban dan skema penyelesaiannya dilakukan secara transparan serta melibatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya merupakan hasil pengumpulan data dan aspirasi masyarakat.
Ia menyebut masih banyak warga yang belum merasakan dampak nyata dari program plasma di sekitar perkebunan.
“Kami melaporkan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan aturan yang sudah jelas itu benar-benar dijalankan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi pihaknya kepada Dinas Perkebunan, realisasi plasma perusahaan sawit di Kukar dinilai masih rendah dan belum mencapai separuh dari kewajiban yang seharusnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar tujuan awal plasma untuk meningkatkan ekonomi masyarakat bisa terwujud.
“Tujuan plasma itu jelas, untuk memperbaiki perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Kalau realisasinya belum maksimal, maka harus ada evaluasi bersama,” ujarnya.
Zaidun juga menyoroti kondisi Kukar yang dikenal kaya sumber daya alam, namun masih memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi.
Ia berharap RDP ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan kewajiban plasma oleh seluruh perusahaan.
“Kami ingin bersinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah agar kekayaan daerah ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ak/ko)





