Tenggarong – Video bermuatan asusila yang melibatkan dua pelajar di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sempat memicu kegaduhan dan menyebar cepat di media sosial, sebelum akhirnya keluarga kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
Meski begitu, kepolisian memastikan penyelidikan terhadap pihak yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut tetap berlanjut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman yang memperlihatkan dua remaja berseragam sekolah beredar di sejumlah platform digital dan grup percakapan.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penelusuran asal video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan kedua pelajar yang terekam dalam video telah dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.
“Identitas kedua pelajar sudah kami pastikan. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan bersama orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, orang tua kedua pelajar sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan serta kondisi psikologis anak-anak mereka.
Pendekatan ini, lanjutnya, dipilih agar dampak sosial dari kasus tersebut tidak semakin meluas.
“Kedua keluarga sepakat menempuh jalan damai dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka,” jelasnya.
Meski ada kesepakatan damai, Abdillah menegaskan fokus kepolisian kini tertuju pada unsur pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten.
Ia menilai tindakan merekam dan mendistribusikan video bermuatan asusila melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Untuk penyebar dan pihak yang pertama kali merekam, itu tetap kami dalami. Proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut dapat berupa penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain UU ITE, karena melibatkan anak di bawah umur, perkara ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam praktik hukum pidana, kata dia, kasus kesusilaan terhadap anak termasuk kategori delik biasa yang tetap dapat diproses meskipun terdapat perdamaian antar keluarga.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut.
Setiap pihak yang mendistribusikan kembali konten bermuatan asusila berpotensi terseret dalam proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut karena itu bisa berdampak hukum dan merugikan anak-anak yang terlibat,” pungkasbya. (ak/ko)





