Lapas Kelas IIA Tenggarong Terapkan Skema Layanan Baru Selama Bulan Ramadan

Tenggarong – Lapas Tenggarong menerapkan skema layanan baru selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai upaya menyesuaikan pola pelayanan kepada masyarakat di tengah suasana ibadah puasa.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat penyesuaian aktivitas selama bulan Ramadan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan optimal, meskipun dalam suasana ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sistem layanan selama bulan Ramadan difokuskan pada penyederhanaan mekanisme kunjungan serta penyesuaian waktu operasional agar lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pola kunjungan yang sebelumnya dibagi berdasarkan kategori kini disatukan dalam satu sesi layanan.

Layanan kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, layanan penitipan barang dan makanan dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 14.00 WITA.

Jadwal tersebut, lanjutnya, berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu yang dikhususkan untuk penitipan barang dan makanan.

Selain penyesuaian layanan, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga merancang kegiatan buka puasa bersama antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka.

Program ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat selama bula Ramadan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kekeluargaan.

“Skema dan mekanisme teknisnya sedang kami siapkan, tentu dengan tetap mengedepankan aspek keamanan,” tuturnya.

Di sisi lain, proses pengajuan Remisi Khusus Idulfitri juga tengah berjalan, hingga 19 Februari 2026, sebanyak 637 WBP telah diusulkan dari total 1.339 penghuni.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah mengingat masih terdapat ratusan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan.

Dengan penerapan skema baru ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong berupaya memastikan seluruh layanan tetap berjalan tertib, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan pelayanan tetap humanis, tertib, dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat selama Ramadan,” tutupnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Nilai Implementasi Perda di Kukar Belum Maksimal Tanpa Perbup

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai implementasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kukar hingga saat ini belum berjalan maksimal karena belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

Ia menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah perda terkait kawasan masyarakat adat yang secara substansi telah disahkan, namun belum sepenuhnya dapat diterapkan di lapangan.

Kondisi ini, kata dia, terjadi lantaran belum adanya peraturan bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, tanpa regulasi turunan tersebut, perda hanya akan menjadi dokumen formal yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Padahal, tujuan utama dari pembentukan perda adalah untuk menjawab kebutuhan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. Kalau tidak ada aturan turunannya, tentu implementasinya tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah perda lain yang telah disahkan DPRD Kukar, namun belum memiliki peraturan bupati sebagai tindak lanjut.

Hal ini menjadi catatan penting agar proses legislasi tidak berhenti hanya pada tahap pengesahan.

Beberapa perda yang dimaksud di antaranya terkait Gerakan Etam Mengaji, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang hingga kini masih membutuhkan aturan turunan agar dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan terus berkoordinasi bersama OPD, mengingatkan agar perda yang sudah disahkan segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Yani menegaskan, percepatan penyusunan peraturan bupati menjadi kunci utama agar seluruh perda yang telah disahkan benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Intinya, percepatan perbup itu penting supaya perda tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)